Memahami Fiqih Munakahat Sebagai Bekal Manajemen Masa Depan- Darul Arqam Day 2
Kategori
Berita Sekolah
Dipublikasikan 05 april 2022
Dibaca Oleh 158 Orang
Selasa, 5 April 2022 merupakan pelaksanaan hari ke-2 kegiatan Pondok Romadhon Darul Arqam bagi kelas XII SMK Muhammadiyah 2 Malang. Pada hari kedua pembahasan materi tidak kalah menarik dari pembahasan hari pertama. Meskipun dalam keadaan berpuasa, semua siswa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan semangat. Sebelum dilaksanakan kegiatan diawali dengan sholat dhuha bersama yang dipimpin oleh Bapak Moch.Wachid Muslim R.,S.Pd.
Pembahasan materi yang pertama disampaikan oleh Bapak Lukman Hakim, S.Hl, M.Pdl. Materi kali ini sangat menarik karena membahas tentang Fiqih Munakahat, sebuah ilmu pernikahan dalam islam. Semua siswa bersemangat ketika membahas materi ini, karena sejatinya ketika mereka lulus hanya terdapat tiga pilihan, yaitu bekerja, melanjutkan atau menikah. Sehingga pembahasan materi ini dapat memberikan bekal kepada siswa ketika mereka memutuskan untuk menikah. Tak hanya siswanya saja yang bersemangat, para guru dan mahasiswa asistensi mengajar juga bersemangat mendengarkan penjelasan materi ini. Itung-itung sebagai bekal nanti jika sudah bertemu dengan pasangannya.
Bapak Lukman Hakim, S.Hl, M.Pdl. menjeskan bahwa penting berbuat baik kepada orang tua, karena orang tua berada diposisi kedua setelah menyembah allah. Berbuat baiklah kepada orang tua dan Jangan sampai kita durhaka kepadanya. Karena ridho allah adalah ridho orang tua.
Penjelasan Fiqih Munakahat yang disampaikan pada Darul Arqam hari kedua yaitu tentang kriteria memilih pasangan, hak bersama suami istri, kewajiban suami dan istri, tipologi anak dan metode pendidikan kepada anak. Ketika akan memilih pasangan, jangan sampai salah pilih. Terdapat beberapa kriteria yang bisa dijadikan patokan ketika memilih pasangan, yaitu karena hartanya, kecantikan/ketampanannya, keturunannya dan yang terpenting adalah agamanya. Ketika sudah menikah terdapat hak bersama suami istri yaitu hak tamattu badani, hak saling mewarisi dan hak nasab. Suami dan istri juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Seorang suami harus memberikan mahar, nafkah, ihsan al asyarah, membimbing dan mendidik keagamaan istri. Begitu pula istri juga memiliki kewajiban, yaitu patuh pada suami dan ihsan al asyarah. Sebuah pernikahan pasti memiliki tujuan yaitu melangsungkan keturunan. Terdapat empat tipologi anak, yaitu anak sebagai perhiasan hidup dunia, anak sebagai ujian, anak sebagai musuh, dan anak sebagai cahaya mata. Oleh karena itu orang tua harus memberikan pendidikan kepada anak. Terdapat metode pendidikan oleh Lukman Al Hakim, yaitu pendidikan aqidah, ibadah, dakwah dan akhlak. Itu lah materi yang disampaikan oleh Bapak Lukman Hakim, S.Hl, M.Pdl. terkait Fiqih Munakahat.
Setelah penjelasan materi tentang Fiqih Munakahat dilanjutkan Tahsin Al-Quran. Pada tahsin kali ini seluruh siswa dibimbing secara langsung oleh Bapak M Thobib Masduki, S.Pd. untuk membaca dan menghafalkan surah Al-Imran. Seluruh siswa ditunjuk satu persatu untuk menghafalkan surah Al Imran. Kegiatan berikutnya yaitu ditampilkan video oleh Bapak Fadlin Ghafur M, M,Pd. Video yang ditampilkan dengan judul “Penunggang Agama”. Video tersebut berganre horor, meskipun begitu terdapat pelajaran yang bisa diambil, yaitu jauhi khufur dan syirik, karena sesungguhnya kekhufuran dan kesyirikan akan mengundang syaiton dalam diri kita. (darpiyah)