Menimbang : Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan rapat pleno kelulusan maka perlu ditetapkan kriteria kelulusan peserta didik SMK MUHAMMADIYAH 2 MALANG tahun pelajaran 2024/2025.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Repubi,Ik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan(SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
Peraturan BNSP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi bagi lulusan SMK;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan keagamaan Islam;
Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat SMK Direktorat Jendral Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
.
Memperhatikan
:
Pedoman Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2024-2025
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMK MUHAMMADIYAH 2 MALANG 2024/2025
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
Kedua
Ketiga
:
:
:
Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMK MUHAMMADIYAH 2 MALANG Tahun Pelajaran 2024 / 2025 sebagaimana terdapat pada lampiran 1 dari surat keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
Bilamana terdapat kekeliruan didalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SMK MUHAMMADIYAH 2 MALANG
Nomor : 421.3/4694/420.307.05/SMKM.2/IV/2025
Tanggal : 30 April 2025
Tentang : Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMK MUHAMMADIYAH 2 MALANG Tahun Pelajaran 2024/2025
Kelulusan siswa ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia sekolah yang dihadiri oleh dewan guru serta Kepala Sekolah dan minimum seluruh guru kelas XII sebelum pengumuman kelulusan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dan mengikuti UKK dan PSAJserta menyelesekan PKL berhak mendapatkan ijazah dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII dan sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas XII.
Peserta didik yang tidak mengikuti UKK dan PSAJ tidak berhak mendapatkan ijazah.
Laporan hasil kelulusan disahkan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN, Berita Acara Rapat Kelulusan dan Rekapitulasi jumlah siswa.
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan apabila :
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester dari kelas X sampai dengan XII dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum merdeka yang berlaku pada Satuan Pendidikan yang tersusun dalam Daftar Kolektif Nilai (DKN);
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik ( B );
Menyelesikan dan lulus PKL serta mengikuti UKK dan PSAJ untuk seluruh Mata Pelajaran yang diujikan secara lengkap;
Memiliki Nilai Akhir masing-masing Mata Pelajaran dengan ketentuan 70% Nilai rata- rata Rapor semester I s/d VI ditambah dengan 30% Nilai PSAJ
Total kehadiran masuk pembelajaran satu tahun pembelajaran sama dengan 90 % hadir.